Langsung ke konten utama
PERTEMUAN 5 (KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME)
CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE NO 11 TAHUN 2008 PASAL 27 SAMPAI 30
Kali ini kelompok kami ingin mengulas tentang kasus – kasus yang melanggar UU ITE Tahun 2008 pasal 27 sampai 30 berikut contoh pelanggaranya
Pasal 27 :
Kasus : penghinaan yang di lakuka benny handoko terhadap misbakhun
Yang mana benny handoko membuata twitan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya.
Unsur perbuatan :
Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun
Pasal 28:
Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.
Unsur perbuatan :
Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.
https://sosialberita.net/2015/03/24/nando-irwansyah-mali-hujat-perayaan-hari-nyepi-di-facebook-yang-kini-di-usut-polda-bali/4354
Pasal 29 :
Kasus
Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8
Isi ancaman
“Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.
Unsur perbuatan yang dilakukan
Memnggunaka perangkat elektronik untuk mengnacam orng lain
Pasal 30 :
Kasus
Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta.
Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya.
Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand, dan India.
Unsur perbuatan yang dilakukan
Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data
Komentar
Posting Komentar