PERTEMUAN 1 (TINJAUAN UMUM ETIKA)
Pengertian etika dalam tiga arti :
1. Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3. Nilai
mengenai benar atau salah yang dianut di Masyarakat
Hubungan etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
Penjelasan
Gambar :
- Etika
merupakan Bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral
- Etika
adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut
Moral
berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan
Secara
etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan
seseorang
Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam tahap
perkembangan moral yang terkait dengan etika :
1.
Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
2.
Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
3.
Orientasi konformitas
4.
Orientasi pada otoritas
5.
Orientasi kontrak sosial
6.
Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan
Universal
Aliran
yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral
itu baik
atau buruk :
1.
Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan
manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi
dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2.
Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan
itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat
bagi manusia.
3.
Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan
manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4.
Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan
baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah
perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
Menurut
Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
1. Norma Umum
Norma
yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a. Norma
Sopan Santun : disebut juga norma etiket
adalah
norma yang mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.
b. Norma
Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat
karena
dianggap
perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat
.
c. Norma
Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma
ini
menyangkut
aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia
sejauh dilihat
sebagai
manusia.
2. Norma Khusus
Aturan
yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang
berlaku dalam
bidang
pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya
berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya
Berdasarkan
Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
Etika
Deskriptif
Etika
yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat
Etika
Normatif
Etika
yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus
bertindak
sesuai
norma yang berlaku
Sanksi
yang timbul atas pelanggaran Etika :
Sanksi
Sosial
Berupa
teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
Sanksi
Hukum
Hukum
pidana dan hukum perdata
Sumaryono
(1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua
golongan
:
a.
Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya,
terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya.
b.
Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat
perbuatan
sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang,
stabilitas
emosional
dan perlakuan personal lainnya.
Pengertian etika dalam tiga arti :
perkembangan moral yang terkait dengan etika :
2. Norma Khusus
Komentar
Posting Komentar