PERTEMUAN 1 (TINJAUAN UMUM ETIKA)


Pengertian etika dalam tiga arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di Masyarakat

Hubungan etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
Penjelasan Gambar :
- Etika merupakan Bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral
- Etika adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut


Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan
Secara etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang



Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam tahap
perkembangan moral yang terkait dengan etika :
1. Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
2. Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
3. Orientasi konformitas
4. Orientasi pada otoritas
5. Orientasi kontrak sosial
6. Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan
Universal


Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral
itu baik atau buruk :

1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).

2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.

3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.

4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup


Menurut Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:

1. Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :

a. Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket
adalah norma yang mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.

b. Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena
dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat .

c. Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini
menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat
sebagai manusia.


2. Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam
bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:

Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat

Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak
sesuai norma yang berlaku


Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :

Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat

Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata


Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua
golongan :
a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya.
b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat
perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas
emosional dan perlakuan personal lainnya.

Komentar

Postingan Populer